PERATURAN AKADEMIK
SDN 2 MARGACINTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu.
- KTSP
adalah kurikulum yang disusun berdasarkan kondisi dan keinginan suatu
sekolah dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan dan pencapaian tujuan
yang diharapkan oleh sekolah.
- Kaldik
adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di sekolah dalam waktu
satu tahun pelajaran.
- Minggu
efektif adalah jumlah minggu selama
satu tahun pelajaran dikurangi minggu untuk libur sekolah yang bisa
dimanfaatkan untuk kegiatan pembelajaran
- Peraturan akademik
merupakan peraturan yang mengatur semua urusan akademik di sekolah
seperti : persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remidial, kenaikkan
kelas, kelulusan, dan hak-hak siswa SDN 2 Margacinta.
- Siswa adalah anggota masyarakat yang
sedang mengikuti proses pendidikan di SDN 2 Margacinta.
- Ulangan harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
- Ulangan tengah semester adalah kegiatan
yang dilakukan secara pereodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik setelah melaksanakan 8 – 9 kegiatan pembelajaran.
- Ulangan akhir semester adalah kegiatan
yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester.
- Ulangan akhir semester adalah kegiatan
yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik di akhir semester.
BAB II
KURIKULUM
Pasal 2
1. Kurikulum yang digunakan di SDN 2 Margacinta adalah Kurikulum Tingkat
Satuan Pelajaran (KTSP) dengan pengembangan.
2. Pengembangan KTSP di SDN 2 Margacinta meliputi: kurikulum berstandar
nasional (SNP) yang dilengkapi dengan muatan lokal dan kurikulum adopsi dan
adaptasi dari kurikulum Singapura dan Australia.
3. Mata Pelajaran SNP meliputi : Pend. Agama, PKn, Bahasa Indonesia,
Matematika, IPA, IPS, Penjaskesor, SBK.
4. Mata Pelajaran Mulok meliputi : Bahasa Sunda, PLH, Bahasa Inggris
5. Pengembangan diri meliputi kegiatan pelayanan konseling, life skill
bekerja sama dengan lembaga psycologi, dan ekstrakurikuler.
6. Kurikulum yang diadaptasi dan adopsi dari luar adalah Sain dan Matematika.
7. Kaldik sesuai dengan kaldik nasional yang disesuaikan dengan kondisi di SDN 2 Margacinta.
8. Minggu efektif di SDN 2 Margacinta dihitung dari
jumlah waktu efektif selama satu tahun pelajaran berjalan.
9. Jumlah jam pelajaran sebanyak 43 jam/minggu untuk kelas I,II dan 46 untuk
kelas III-VI.
BAB III
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Pasal 3
1. Semua perangkat perencanaan pembelajaran merupakan penjabaran dari KTSP
yang meliputi : Silabus, Prota, Promes, dan RPP.
2. Semua perangkat yang tertera pada nomor satu harus disiapkan oleh
masing-masing guru kelas maupun guru bidang study .
BAB IV
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
Pasal 4
1. KKM disusun berdasarkan tiga aspek yaitu intake siswa, kompleksitas, dan
daya dukung.
2. KKM harus disusun secara rinci tiap KD kemudian dijumlah dan dibagi
jumlah KD yang ada.
BAB V
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 5
1.
Kehadiran siswa dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru
minimal 90% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.
2. Setiap
siswa wajib hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas baik
teori atau praktik.
3.
Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter )
tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.
4. Bagi siswa yang yang tidak bisa memenuhi 90% kehadiran karena
kepentingan sekolah seperti mengikuti lomba, pertandingan atau pelatihan, maka
waktu yang ditinggalkan demi kepentingan sekolah dianggap sebagai waktu
mengikuti pelajaran.
5.
Siswa yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan lebih dari 3 hari
berturut-turut akan mendapat teguran secara lisan melalui pemanggilan orang tua
. Jika masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan surat teguran dan
pemanggilan orang tua siswa/ home visit.
BAB VI
KETENTUAN PENILAIAN
Pasal 6
Ulangan Harian
- Ulangan harian disusun oleh guru kelas
atau guru mata pelajaran diawali pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan harian dilaksanakan oleh guru
kelas atau guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.
- Ulangan harian berupa tes tertulis, tes
lisan, maupun tes perbuatan.
- Hasil ulangan harian diinformasikan
kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM
harus mengikuti kegiatan remedial sedangkan yang sudah mencapai KKM
diberikan pengayaan.
Pasal 7
Ulangan Tengah Semester
- Ulangan tengah semester disusun oleh guru
kelas dan guru mata pelajaran diawali pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya
merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan tengah semester dilaksanakan
oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 –
9 minggu kegiatan pembelajaran.
- Cakupan ulangan tengah semester
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar
( KD ) pada periode tersebut.
- Ulangan tengah semester berupa
tes tertulis dan perbuatan .
- Naskah
UTS sebagian dibuat oleh KKPS dan sebagian muatan lokal sekolah dibuat
oleh pihak sekolah.
- Hasil ulangan tengah semester
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah
pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM
harus mengikuti kegiatan remidial.
- Indikator yang belum mencapai KKM
harus diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang UTS. Jika nilai anak
lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal batas KKM.
Pasal 8
Ulangan Akhir Semester
- Ulangan akhir semester disusun oleh
guru mata pelajaran diawali pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan akhir semester dilaksanakan
oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir
semester.
- Cakupan ulangan akhir semester
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar
( KD ) pada semester tersebut.
- Ulangan akhir semester berupa
tes tertulis, lisan, maupun perbuatan. Tes tertulis berbentuk soal pilihan
berganda, isian, dan uraian.
- Naskah UAS
sebagian dibuat oleh KKPS dan sebagian muatan lokal sekolah dibuat oleh
pihak sekolah.
- Hasil ulangan akhir semester
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah
pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM
harus mengikuti kegiatan remidial.
- Indikator yang belum mencapai KKM
harus diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang UAS. Jika nilai anak
lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal batas KKM.
- Kegiatan remedial UAS hanya
dilaksanakan satu kali .
Pasal 9
Ulangan Kenaikkan Kelas
- Ulangan kenaikkan kelas disusun
oleh guru kelas mata pelajaran pada
saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana
pelaksanaan pembelajaran.
- Ulangan kenaikkan kelas
dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran
di akhir semester genap.
- Cakupan ulangan kenaikkan kelas
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar
( KD ) pada semester tersebut.
- Ulangan kenaikkan kelas berupa tes
lisan, perbuatan, dan tes tertulis. Tes tertulis berbentuk soal pilihan
berganda, isian, dan uraian.
- Naskah
UKK sebagian dibuat oleh KKPS dan sebagian muatan lokal sekolah dibuat
oleh pihak sekolah.
- Hasil ulangan kenaikkan kelas
diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah
pelaksanaan.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM
harus mengikuti kegiatan remidial.
- Indikator yang belum mencapai KKM
harus diremidi. Remidial dilakukan dengan mengulang UKK. Jika nilai anak
lebih dari KKM, maka yang dipakai maksimal batas KKM.
- Kegiatan remedial UKK hanya
dilaksanakan satu kali .
Pasal 10
Penilaian Lisan dan Praktik
- Penilaian lisan dan praktik dilakukan pada semua mata pelajaran.
- Penilaian lisan dan praktik hanya
dilakukan pada indikator yang bisa dipraktikan.
- Pelaksanaan penilaian lisan dan
praktik disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang disusun dalam
penjabaran RPP.
- Instrumen dan prosedur penilaian
disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Penilaian Sikap
- Penilaian sikap harus dilakukan
pada semua mata pelajaran .
- Penilaian sikap dilakukan pada
indikator yang bersifat sikap.
- Pelaksanaan penilaian sikap
disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar yang yang disusun dalam
penjabaran RPP.
- Instrumen dan prosedur penilaian
disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 12
Penilaian Kepribadian
- Penilaian kepribadian dilakukan oleh guru
kelas dan guru bidang study.
- Pelaksanaan penilaian kepribadian dilakukan
sepanjang tahun pelajaran.
- Hasil penilaian sikap dan kepribadian
bersifat kwalitatif.
Pasal
13
Ujian Sekolah
- Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran yang dimuat
dalam kurikulum sekolah .
- Ujian sekolah meliputi ujian tulis, ujian
praktik, dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.
- Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah
tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
Ujian Nasional
- Ujian Nasional adalah penilaian yang
dilaksanakan oleh pemerintah yaitu untuk kelompok mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
- Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional
tertulis mengikuti ketentuan dalam POS UN.
BAB VII
KETENTUAN KENAIKKAN DAN
KELULUSAN
Pasal 15
Ketentuan Kenaikkan Kelas
- Mempunyai nilai seluruh
aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang diujikan di semester
ganjil dan genap.
- Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan
Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga mata pelajaran.
- Kehadiran siswa minimal 90 % dari
total hari efektif yang berlaku.
- Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha )
maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran
- Memiliki nilai sikap dan kepribadian baik.
- Mempunyai nilai ekstra kurikuler
sesuai pilihan peserta didik/ sekolah
Pasal 16
Ketentuan Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
1. Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran
2. Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran ,
meliputi :
a).
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b).
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian
c). Kelompok mata pelajaran
estetika
d). Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan
Kesehatan
e). Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi.
f). Lulus
UN
- Peserta didik
dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila telah memenuhi kriteria kelulusan
- Kriteria
Kelulusan ditentukan oleh sekolah bersama dengan orang tua siswa kelas VI
dan komite sekolah.
- Nilai
sekolahdiperoleh dari rata-rata
gabungan nilai Ujian Sekolah dan
nilai rata-rata rapor semester 7,8,9,10 dan 11 dengan pembobotan 60%
untuk nilai Ujian Sekolah dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
- Kelulusan peserta
didik dari USM ditentukan berdasarkan NA.
NA sebagaimana dimaksud diperoleh
dari nilai rata-rata gabungan nilai sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan
nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai sekolah.
BAB VIII
HAK SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS
Pasal 17
Pusat Sumber Belajar (PSB)
- Setiap siswa berhak melakukan
praktikum di laboratorium /PSB dengan panduan guru kelas/ guru bidang
study.
- Dalam melakukan praktikum siswa harus
mengikuti tata tertib yang berlaku.
- Setiap guru dan siswa yang menggunakan
peralatan di PSB wajib merawat dan mengembalikan di tempat semula.
Pasal 18
Laboratorium Komputer
- Setiap siswa berhak melakukan
praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
- Siswa melakukan praktik di laboratorium
di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
- Dalam melakukan praktikum siswa harus
mengikuti tata tertib yang berlaku.
- Setiap siswa berhak mengakses internet
di untuk keperluan tugas mata
pelajaran di luar waktu kegiatan belajar.
- Petugas laboratorium komputer wajib
menjaga dan merawat perabot yang ada di ruang lab. komputer.
Pasal 19
Perabot Multimedia
- Setiap siswa berhak menggunakan
perabot multimedia yang ada di sekolah.
- Siswa yang menggunakan perabot
multimedia di kelas harus dalam pengawasan guru.
- Petugas multimedia wajib menjaga dan
merawat perabot yang ada di sekolah.
- Guru yang akan meminjam peralatan multimedia
sekolah wajib ijin ke petugas sarpras baik saat mengambil dan
mengembalikananya.
Pasal 20
Perpustakaan
- Setiap siswa secara otomatis menjadi
anggota perpustakaan SDN 2 Margacinta.
- Setiap siswa berhak meminjam buku
perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap siswa berhak memanfaatkan
buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
- Proses belajar mengajar dapat
dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
- Pembelajaran perpustakaan dapat
diberikan kepada siswa di dalam kelas.
BAB IX
HAK SISWA MENDAPAT LAYANAN KONSELING
Pasal 21
Konsultasi dengan Guru
- Setiap siswa berhak mendapat
layanan konsultasi dengan guru kelas, kesiswaan, maupun dari kepala
sekolah.
- Layanan konsultasi dengan guru bisa
dilakukan bersama dengan orang tua siswa.
BAB X
HAK SISWA BERPRESTASI
Pasal 22
- Setiap siswa yang berprestasi di
bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
- Penghargaan siswa berprestasi
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB XI
P E N U T U P
Pasal 23
Keputusan ini
disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan
dengan sungguh-sungguh.
Pasal 24
Hal-hal yang belum
diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 25
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Margacinta
Pada tanggal : 17 Juli 2018
Kepala
Sekolah
HODIJAH, S.Pd.,M.Pd
NIP. 19640102
198610 2 003
|