COP SEKOLAH
KEPUTUSAN KEPALA SDN 2 MARGACINTA
NOMOR: 800 / 34 / SD.09 / Disdikpora. 07/ 2019
TENTANG
PENETAPAN PANITIA PEMBANGUNAN JAMBAN
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
SD NEGERI 2 MARGACINTA
TAHUN ANGGARAN 2019
Menimbang :
1. Bahwa dalam rangka peningkatan mutu sekolah dan pemerataan pelayanan pendidikan, Pemerintah telah mengembangkan Program Dana Alokasi Khusus (DAK)
2. Bahwa untuk menunjang kelancaran dana kuntabilitas pelaksanaan Program dan Bantuan Dan Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Jamban perlu dibentuk Panitia Pembangunan Jamban Sekolah;
Mengingat :
1. Undang undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Pendidikan Dasar
2. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
6. Hasil Rapat tanggal 25 Maret 2019 Komite Sekolah, Tokoh Masyarakat, Dewan Guru dan Kepala Sekolah SDN 2 Margacinta Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan Susunan Panitia Pembangunan Jamban SD Negeri 2 Margacinta
Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tertuang pada lampiran Keputusan ini.
Kedua : Panitia sebagaimana butir pertama di atas berfungsi sebagai- pelaksana teknis
Program Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan JambanTahu
Anggaran 2019 dengan tugaspokok sebagaimana dituangkan dalam Petunjuk
Pelaksanaan.
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan, maka akan ditinjau ulang dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
DOWNLOAD FILE
[ KLIK DISNI ]
0 komentar:
Post a Comment