PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN
UPT DISDIKPORA KEC. CIJULANG
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 MARGACINTA
Alamat
: Jalan Raya Cijulang No. 52 Margacinta 46394
PERJANJIAN KERJASAMA
SEKOLAH DASAR NEGERI 1 MARGACINTA
KECAMATAN CIJULANG
DENGAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT CIJULANG
DINAS KESEHATAN KABUPATEN PANGANDARAN
Nomor : 421.2/ 43
/SD.08/UPT.07/2017
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : R. MEMET MOCHAMAD GANDJAR W, S.Pd. M.Pd.
Jabatan : Kepala Sekolah
Unit Kerja : Kepala SDN 1 Margacinta
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama SDN 1 Margacinta Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : TRI RAHAYUNI TRESNOWATI
Jabatan : Kepala Puskesmas Cijulang
Unit Kerja : Puskesmas Cijulang Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Puskesmas Cijulang Kabupaten Pangandaran, selanjutnya, di
sebut sebagai PIHAK KEDUA.
Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang berlaku, kedua belah pihak sepakat
mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal
– pasal berikut :
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pelayanan kesehatan diberikan oleh Pihak Kdua kepada siswa di sekolah yang dikelola oleh Pihak Pertama dengan ketentuan :
1.
Antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan
menandatangani Perjanjian Kerjasama Program Kesehatan di Sekolah.
2.
Kriteria siswa yang dilayani
adalah anak didik yang pada saat pelayanan kesehatan terdaftar di sekolah
tersebut.
3.
Puskesmas adalah
Puskesmas Cijulang Kabupaten Pangandarn
4.
Sekolah adalah SDN 1 Cijulang
5.
Siswa adalah siswa dan siswi yang terdaftar di SDN 1 Cijulang
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan
akses dan kualitas pelayanan kesehatan pada siswa
2. Meningkatkan kemampuan hidup bersih dan
sehat, serta derajat kesehatan siswa dan menciptakan lingkungan yang sehat,
sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal.
3. Menjadikan Puskesmas dan Sekolah sebagai
sarana pembinaan, promosi kesehatan, konseling, pendidikan ketrampilan hidup
bersih dan sehat, pelayanan kesehatan serta rujukan bagi remaja.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
Pelayanan Kesehatan Rutin yang yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pihak pertama adalah sebagai berikut :
1.
Melakukan
penyuluhan secara berkala tentang Kesehatan Bahaya Narkoba, Bahaya Rokok kepada
seluruh siswa se tahun sekali.
2.
Melakukan
screening kesehatan pada siswa baru (Kelas I) 1 (satu) tahun
sekali.
3.
Pemeriksaan gigi siswa kelas I setiap setiap setahun
sekali.
4.
Melakukan survey dan intervensi
PHBS tatanan sekolah
5.
Melakukan inspeksi sanitasi
lingkungan sekolah
6.
Melakukan pembinaan keteladanan
gizi dan isnpeksi sanitasi makanan jajanan / kantin sekolah
7.
Membina deteksi dini Penyakit Tidak Menular (PTM)
Pasal 4
Jenis pelayanan
dan kegiatan insidentil yang menjadi tanggung jawab pihak Pertama.
1.
Melatih
siswa terpilih untuk kegiatan duta kesehatan remaja, sosialisasi lomba poster
dan lomba melukis tentang tema kesehatan yang diadakan di lingkungan Dinas
Kesehatan atau instansi terkait
2.
Melakukan
penyuluhan kesehatan dengan tema secara sesuai permintaan dari pihak kedua.
3.
Menerima
rujukan layanan kesehatan remaja dan melakukan konseling remaja beresiko
masalah kesehatan atas rujukan dari sekolah
4.
Memberikan
pelayanan kesehatan remaja melalui klinik Kesrepro dan PKPR di Puskesmas
5. Melakukan rujukan apabila
diperlukan.
6.
Memberikan
pelatihan guru UKS
7.
Melakukan
pemantauan dan pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah
Pasal 5
Pihak Kedua
mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.
Melaksanakan kegiatan usaha
kesehatan sekolah
2.
Melakukan seleksi siswa yang akan
menjadi kader kesehatan remaja
3.
Memfasilitasi pelatihan kader
kesehatan remaja yang diselenggarakan di sekolah maupun puskesmas
4.
Memantau pertumbuhan dan
perkembangan kesehatan remaja dan mencatat di Kartu Menuju Sehat Remaja
5.
Berperan serta dalam screening
kesehatan dengan memeriksa dan mengisi data dan indikator kesehatan siswa yang
diisi guru
a. Menyiapkan dan mengirimkan data nama dan jumlah siswa didik serta tinggi
badan (TB) dan berat badan (BB) setiap awal tahun ajaran baru.
b. Menyiapkan siswa di kelas pada waktu pelayanan kesehatan.
c. Menyiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan
kesehatan.
d. Menugaskan guru untuk
mendampingi pelayanan kesehatan rutin.
e. Melaksanakan skrining awal (penjaringan) kesehatan terhadap siswa sesuai format pemeriksaan sebelum pemeriksaan
oleh Pihak Pertama.
6.
Menggerakkan siswa untuk
berperilaku hidup bersih dan sehat
7.
Melakukan pendidikan kesehatan
pada siswa
8.
Membina sarana keteladanan lingkungan
a.
Menggerakkan siswa dan
komunitas sekolah dalam pemeliharaan dan pengawasan lingkungan sekolah (pengelolaan
sampah, SPAL, WC dan kamar mandi, kebersihan kantin sekolah, ruang UKS dan
ruang kelas)
b.
Mencegah terbentuknya tempat pembiakan binatang penyebar penyakit (lalat,
nyamuk)
9.
Membina kebersihan perseorangan
peserta didik
a.
Memantau dan memeriksa kebersihan
kuku, rambut, gigi, telinga dan kebersihan diri remaja
b.
Mengajarkan cara gosok gigi yang benar
10.
Memantau dan mengamati kondisi khusus untuk rujukan lebih lanjut terhadap siswa
sebagai berikut:
a.
Status gizi kurang dan lebih
b.
Visus kurang
c.
Buta warna
d.
Penyimpangan
perilaku seksual, pacaran lewat batas, onani, masturbasi
e.
Merokok
f.
Penyalahgunaan Alkohol, NAPZA
g.
Kehamilan di Luar Nikah
11.
Melakukan pertolongan pertama
pada kecelakaan yang dialami oleh komunitas sekolah dan sekitarnya
12.
Melakukan seleksi dan mengirimkan
siswa yang akan mewakili Kecamatan untuk Duta Kesehatan Remaja di tingkat
Kabupaten, Propinsi maupun nasional
13.
Menyediakan sarana kesehatan lingkungan sekolah yang memadai (tempat
mandi/WC, tempat cuci tangan, kantin sehat, taman sehat, dsb)
14.
Mengikuti dan aktif dalam Forum
komunikasi terpadu TP UKS SLTP/SLTA
15.
Membina dan melaksanakan
pencatatan dan pelaporan UKS
TEMPAT PELAYANAN
Pasal 6
Pelayanan kesehatan dapat dilakukan baik di sekolah
maupun di Puskesmas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
WAKTU PELAYANAN
Pasal 7
Waktu pelayanan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Segala biaya yang timbul akibat perjanjian kerjasama
ini, dibebankan kepada Pihak Pertama dan Kedua sesuai kesepakatan dan ketentuan PERDA yang berlaku.
1. Pembiayaan oleh Pihak Pertama meliputi :
a. Honor dan transport perjalanan dinas
Petugas Puskesmas ke sekolah dengan tujuan melakukan pelayanan kesehatan untuk
kegiatan rutin dan terjadwal.
b. Biaya penyelenggaraan rapat atau pelatihan
yang diselenggarakan di Puskesmas sesuai program kerja dan anggaran Puskesmas
2. Pembiayaan oleh Pihak Kedua meliputi :
a. Honor dan transport perjalanan dinas
Petugas / Guru Sekolah ke Puskesmas dalam rangka mengikuti kegiatan koordinasi
maupun pelatihan.
b. Biaya pengadaan sarana dan prasarana
kesehatan serta obat-obatan di UKS dan/ Sekolah
c. Biaya konsumsi pelatihan yang
diselenggarakan di sekolah
d. Biaya pelayanan kesehatan siswa yang
dirujuk ke Puskesmas sesuai ketentuan Perda yang berlaku
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Pasal 9
1. Perjanjian ini berlaku selama 4 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkan.
2. Perjanjian ini sepakat
diperpanjang selama tidak ada keberatan dari kedua belah pihak.
PENYELESAIAN DAN PERSELISIHAN
Pasal 10
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan
perjanjian ini, kedua belah pihak setuju menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 11
Peninjauan Kembali Perjanjian ini sebelum batas waktu
sebagaimana tersebut dalam pasal 9, dapat dilakukan kedua belah pihak apabila ada perubahan kebijakan pemerintah yang
menyangkut kedua belah pihak.
ATURAN PENUTUP
Pasal 12
1. Perubahan terhadap ketentuan yang
telah ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak.
2. Hal – hal yang timbul pada pelaksanaan
ini akan diatur kemudian atas persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini diketahui oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Dibuat dan
ditandatangani di : Cijulang
Pada tanggal :
13 Maret 2017
Pihak Kedua
Kepala Puskesmas Cijulang
TRI RAHAYUNI TRESNOWATI
NIP. 197806112006042005
|
|
Pihak Pertama
Kepala
SDN I Margacinta
R. MEMET MOCHAMAD GANDJAR W, S.Pd. M.Pd
NIP.
196102041982041007
|
0 komentar:
Post a Comment