“
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN “
SEKOLAH
DASAR NEGERI 2 MARGACINTA
Untuk menjamin ketertiban dan
kelancaran pelayanan kepada pengunjung, dikeluarkan peraturan ( tata tertib )
tertulis sebagai pedoman dalam penggunaan perpustakaan sekolah, yaitu mengenai
:
1.
Keanggotaan
Semua
warga ( guru, pegawai, dan siswa ) SDN 2 Margacinta adalah anggota Perpustakaan
Sekolah. Sedangkan orang tua/ wali murid dapat menjadi anggota dengan cara
mendaftar menjadi anggota.
2.
Jam Buka Perpustakaan
Jam
buka perpustakaan adalah sebagai berikut :
1) Senin – Kamis, pukul 07.30 – 13.00 Wib.
2) Jumat, pukul 07.30 – 10.00 Wib.
3) Sabtu, pukul 07.30 – 13.00 Wib.
1) Senin – Kamis, pukul 07.30 – 13.00 Wib.
2) Jumat, pukul 07.30 – 10.00 Wib.
3) Sabtu, pukul 07.30 – 13.00 Wib.
3.
Jenis Buku yang Boleh Dipinjam
Semua jenis buku dapat dipinjam dan diijinkan untuk dipinjam ke luar perpustakaan, kecuali buku-buku REFERENSI, seperti kamus, ensiklopedi, dan lain-lain. Buku-buku yang tidak dapat dipinjam ke luar perpustakaan ( BUKU REFERENSI ) diberi tanda pengenal R.
Semua jenis buku dapat dipinjam dan diijinkan untuk dipinjam ke luar perpustakaan, kecuali buku-buku REFERENSI, seperti kamus, ensiklopedi, dan lain-lain. Buku-buku yang tidak dapat dipinjam ke luar perpustakaan ( BUKU REFERENSI ) diberi tanda pengenal R.
4.
Jumlah dan Jangka Waktu Meminjam
Jumlah buku yang boleh dipinjam sekaligus adalah 2 buku fiksi dan 2 buku nonfiksi. Jangka waktu peminjaman adalah 7 hari, dan dapat diperpanjang dengan cara dibawa dan diperlihatkan kepada petugas perpustakaan. Buku-buku teks utama ( buku pelajaran ), peminjamannya diatur tersendiri.
Jumlah buku yang boleh dipinjam sekaligus adalah 2 buku fiksi dan 2 buku nonfiksi. Jangka waktu peminjaman adalah 7 hari, dan dapat diperpanjang dengan cara dibawa dan diperlihatkan kepada petugas perpustakaan. Buku-buku teks utama ( buku pelajaran ), peminjamannya diatur tersendiri.
5.
Buku yang Hilang dan Rusak
Peminjam yang menghilangkan atau merusakkan buku, diminta mengganti dengan buku yang sama atau seharga buku yang hilang, ditambah biaya administrasi. Untuk buku yang rusak, peminjam dikenakan biaya perbaikan.
Peminjam yang menghilangkan atau merusakkan buku, diminta mengganti dengan buku yang sama atau seharga buku yang hilang, ditambah biaya administrasi. Untuk buku yang rusak, peminjam dikenakan biaya perbaikan.
6.
Sanksi atas Kelalaian Pengembalian pada Waktunya
Buku yang terlambat dikembalikan dikenakan denda sebesar Rp 300,00 ( tiga ratus rupiah ) per buku per hari.
Buku yang terlambat dikembalikan dikenakan denda sebesar Rp 300,00 ( tiga ratus rupiah ) per buku per hari.
Peraturan
peminjaman ini sewaktu-waktu akan ditinjau kembali dan diadakan perubahan
sesuai keperluan.
Kepala
Sekolah
SD Negeri
2 Margacinta
HODIJAH,
S.Pd., M.Pd.
NIP. 19640102198610 2 003
|
Cijulang, 01 Maret 2018
Pengelola
Perpustakaan,
SD Negeri
2 Margacinta
GITA OKSHYLIA ISMAYANTI, S.I.Pust
|
“ SYARAT MASUK RUANG
PERPUSTAKAAN “
1. TIDAK DIBENARKAN
MEMAKAI TOPI, JAKET, SERTA MEMBAWA TAS KE DALAM RUANGAN PERPUSTAKAAN.
2. DILARANG MEMBAWA
MAKANAN DAN MINUMAN SERTA BENDA-BENDA LAIN YANG TIDAK BERHUBUNGAN DENGAN
KEPERLUAN PERPUSTAKAAN.
3. DILARANG MAKAN, MINUM
MEROKOK ATAU HAL-HAL LAIN YANG MENODAI
BARANG-BARANG DI RUANG PERPUSTAKAAN SERTA MEMBUAT UDARA DI DALAM RUANG
TIDAK NYAMAN.
4. DILARANG
MENCORET-CORET / MENGGUNTING , MENYOBEK BUKU-BUKU DAN LAIN-LAIN MILIK
PERPUSTAKAAN.
5. TIDAK DIBENARKAN
MENGGUNAKAN RUANG PERPUSTAKAAN UNTUK KEPERLUAN LAIN SELAIN SEBAGAI SARANA
PENDIDIKAN DI SEKOLAH, SERTA UNTUK MENINGKATKAN EFEKTIFITAS KEGIATAN BELAJAR
MENGAJAR.
6. TIDAK DIBENARKAN
MENUKAR BUKU – BUKU, DAN LAIN-LAIN MILIK PERPUSTAKAAN DENGAN BUKU-BUKU LAIN
TANPA SEIJIN PENGELOLA PERPUSTAKAAN, WALAUPUN JUDUL DAN PENGARANGNYA SAMA.
Kepala
Sekolah
SD Negeri
2 Margacinta
HODIJAH,
S.Pd., M.Pd.
NIP. 19640102198610 2 003
|
Cijulang, 01 Maret 2018
Pengelola
Perpustakaan,
SD Negeri
2 Margacinta
GITA OKSHYLIA ISMAYANTI, S.I.Pust
|
0 komentar:
Post a Comment