Sunday, 23 September 2018
Tuesday, 18 September 2018
Tuesday, September 18, 2018
Andi Sukmayadi
|
PEMERINTAH KABUPATEN
PANGANDARAN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN
OLAHRAGA
UPT DISDIKPORA KECAMATAN
CIJULANG
Alamat :Jl Kebon Salak no 20 Tlp. 0265 – 633186
Cijulang 46394
|
SURAT
IZIN OPERASIONAL SEKOLAH
NOMOR : 700/
-UPT.07/DISDIKPORA/2017
Berdasarkan surat permohonan dari Kepala SDN 1
Margacinta Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran No. 23/B/Sek/SD/02.UPT.07/2017
Tentang
permohonan rekomendasi untuk ijin operasional SDN 1 Margacinta
yang didirikan
sejak tahun 1932 yang berlokasi di Dusun Balengbeng Desa Margacinta Kecamatan Cijulang
Kabupaten Pangandaran.
Maka melalui surat ini, Kepala UPT PENDIDIKAN Kecamatan Cijulang
Kabupaten Pangandaran, menyatakan tidak
berkeberatan dan memberi ijin/rekomendasi kepada SDN 1 Margacinta
Dusun Balengbeng
Desa Margacinta Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran untuk
menyelenggarakan Proses Pembelajaran dengan catatan memenuhi Pedoman/Petunjuk
Pelaksanaan (JUKLAK) dan Petunjuk teknis (JUKNIS) dari Dinas Pendidikan
Kabupaten pangandaran.
Demikianlah surat ini kami buat untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya dan semoga bermanfaat adanya.
Ditetapkan di : ..........................
Pada Tanggal : ...............
Kepala UPT DISDIKPORA
KECAMATAN......................
...........................................
NIP. .................
Tuesday, September 18, 2018
Andi Sukmayadi
STANDAR ISI
1. s.d 4. Kompetensi
sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, keterampilan dan kelengkapan
perangkat pembelajaran guru.
5. Kesesuaian perangkat pembelajaran dengan tingkat
kompetensi dan ruang lingkup materi
6. Ruang lingkup Materi Pembelajaran Tematik yang
diajarkan di sekolah/madrasah sesuai tingkat kompetensi dan tingkat kelas.
7. Dokumen unsur yang terlibat dalam Tim Pengembang
Kurikulum di Sekolah/Madrasah
8. Komponen-Komponen KTSP
9. Tahapan Prosedur Operasional Pengembangan KTSP
10.
Ketentuan pelaksanaan
kurikulum
STANDAR PROSES
11. Ketersediaan
komponen dalam pengembangan silabus setiap mata pelajaran.
12. Mata
pelajaran yang RPP-nya lengkap dan sistematis.
13. Alokasi
waktu dan beban belajar.
14. Jumlah
Siswa Tiap Rombongan Belajar
15. Penggunaan
buku teks pelajaran (tematik).
16. Pengelolaan
kelas.
17. s.d 23.
Pelaksanaan pembelajaran.
24. Penggunaan
penilaian otentik oleh guru.
25. Pemanfaatan
hasil penilaian otentik untuk 4 (empat) kegiatan.
26. Pelaksanaan
pengawasan kepala sekolah/madrasah.
27. Pelaksanaan
supervisi proses pembelajaran dalam tiga tahun terakhir.
28.
Pemantauan proses
pembelajaran oleh kepala sekolah/madrasah.
29.
Pelaksanaan tindak
lanjut supervisi proses pembelajaran oleh kepala sekolah/madrasah.
30.
Laporan pemantauan dan
program tindak lanjut.
31.
Pelaksanaan tindak
lanjut hasil pengawasan proses pembelajaran oleh kepala sekolah/madrasah.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
32. Mengembangkan
sikap orang beriman
33. Mengembangkan
sikap sosial dengan karakter
34. Mengembangkan gerakan literasi mencakup:
35. Mengembangkan perilaku sehat jasmani dan rohani
36. Dimensi pengetahuan yang dikembangkan oleh
sekolah/madrasah
37. Dokumen kemampuan siswa dalam melaksanakan kegiatan seni dan budaya
38. Pengalaman pembelajaran menggunakan
informasi tentang lingkungan sekitar melalui
berbagai sumber belajar.
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
39. dan
40. Jumlah guru yang dimiliki sekolah/madrasah dan kualifikasinya.
41. Latar
belakang pendidikan guru kelas.
42. Penugasan
guru mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani, Olahraga Kesehatan,
Muatan Lokal, dan lain-lain.
43. Kompetensi
Pedagogik Guru
44. Kompetensi
Profesional Guru
45. Kompetensi
Kepribadian Guru
46. Kompetensi
Sosial Guru
47. Kompetensi
profesional guru layanan konseling
48. Kepala
sekolah/madrasah memenuhi persyaratan sesuai standar.
49. Kepala
sekolah/madrasah memiliki kompetensi manajerial.
50. Kepala
sekolah/madrasah memiliki kemampuan Kewirausahaan.
51. Kepala
sekolah/madrasah memiliki kemampuan supervisi proses pembelajaran.
52. Tenaga
Administrasi
53. Tenaga
Perpustakaan
54. Jenis
Layanan Khusus
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
55.
Jumlah rombongan
belajar
56.
Kondisi lahan
sekolah/madrasah
57.
Luas lantai bangunan
sekolah/madrasah = 1240 m2
58.
Persyaratan
keselamatan sekolah/madrasah.
59.
Persyaratan kesehatan
sekolah/madrasah.
60.
Daya listrik yang
dimiliki sekolah/madrasah = 900 watt
61.
Pemeliharaan berkala
62.
Prasarana yang
dimiliki sekolah/madrasah
63.
Ruang Kelas
64.
Sekolah/madrasah
memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
65.
Alat Peraga
66.
Luas ruang pimpinan
adalah: 12 m2
67.
Ruang Guru:
68.
Tempat Ibadah
69.
Luas ruang UKS adalah:
6 m2.
70.
Jamban.
71.
Luas gudang adalah: 24
m2
72.
Tempat bermain,
berolahraga, berkesenian, keterampilan, dan upacara
73.
Luas seluruh ruangan : 463 m2
74.
Luas kantin: 5 m2
75.
Luas tempat parkir: 48
m2
STANDAR PENGELOLAAN
76.
Uraian Visi, Misi, dan
Tujuan sekolah/madrasah.
77.
Rencana Kerja Jangka
Menengah (RKJM) 4 tahunan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
78.
Dokumen pedoman
pengelolaan pendidikan.
79.
Dokumen struktur
organisasi sekolah/madrasah.
80.
Pelaksanaan kegiatan
sekolah/madrasah sesuai rencana kerja tahunan (RKT).
81.
Kegiatan kesiswaan
yang dilakukan sekolah/madrasah.
82.
Pengelolaan bidang
kurikulum dan kegiatan pembelajaran.
83.
Pelaksanaan program
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
84.
Pelaksanaan penilaian
kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
85.
Penyusunan pedoman
pengelolaan pembiayaan investasi dan operasional pendidikan
86.
Kegiatan pengelolaan
pendidikan yang melibatkan peran serta masyarakat dan kemitraan dengan lembaga
lain yang relevan.
87.
Hasil evaluasi diri
dalam rangka pemenuhan SNP.
88.
Pelaksanaan tugas
kepemimpinan kepala sekolah/madrasah.
89.
Penerapan
prinsip-prinsip kepemimpinan pembelajaran kepala sekolah/madrasah.
90.
Komponen Sistem
Informasi Manajemen (SIM).
STANDAR PEMBIAYAAN
91. Alokasi anggaran untuk investasi dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir.
92. Alokasi Biaya Operasi Nonpersonalia dalam RKA selama 3
(tiga) tahun terakhir.
93.
Dokumen investasi sarana dan prasarana dalam 3
(tiga) tahun terakhir.
94.
Biaya pengembangan pendidik dan
tenaga kependidikan (biaya pendidikan lanjut, pelatihan, seminar, dan
lain-lain) dalam RKA selama 3 (tiga) tahun
terakhir.
95.
Modal kerja untuk
kebutuhan pendidikan dalam RKA selama 3
(tiga) tahun terakhir.
96.
Biaya operasional
untuk guru dan tenaga kependidikan dalam RKA pada
tahun berjalan.
97.
Realisasi anggaran
pengadaan alat tulis dalam RKA selama 3
(tiga) tahun terakhir.
98.
Realisasi anggaran
pengadaan bahan dan alat habis pakai dalam RKA selama 3
(tiga) tahun terakhir.
99.
Realisasi biaya
pemeliharaan dan perbaikan berkala sarana dan prasarana dalam RKA selama 3
(tiga) tahun terakhir.
100.
Realisasi biaya daya
dan jasa dalam RKA selama 3 (tiga) tahun
terakhir.
101.
Realisasi biaya
transportasi, perjalanan dinas, dan konsumsi dalam RKA selama 3
(tiga) tahun terakhir.
102.
Realisasi kegiatan
pembinaan siswa dalam RKA selama 3
(tiga) tahun terakhir.
103.
Realisasi anggaran
untuk pelaporan dalam RKA selama 3
(tiga) tahun terakhir.
104.
Pengelolaan sumbangan
pendidikan atau dana dari masyarakat/pemerintah dalam RKA selama 3
(tiga) tahun terakhir.
105.
Pembukuan keuangan
sekolah/madrasah.
106.
Laporan
pertanggungjawaban keuangan selama 3 (tiga) tahun
terakhir.
STANDAR PENILAIAN
107. Prinsip
penilaian hasil belajar siswa.
108. Penentuan
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
109. Bentuk
Pelaksanaan penilaian hasil belajar oleh Guru
110. Penggunaan
hasil penilaian kompetensi pengetahuan
111. Penilaian
kompetensi sikap sesuai karakteristik Kompetensi Dasar
112. Penilaian
kompetensi pengetahuan sesuai karakteristik Kompetensi Dasar
113. Penilaian
kompetensi Keterampilan sesuai karakteristik Kompetensi Dasar.
114. Tahapan
Penilaian Kompetensi Sikap
115. Jenis
Penilaian Kompetensi Pengetahuan.
116. Jenis
Penilaian Kompetensi Keterampilan.
117. Dokumen
penilaian hasil belajar.
118. Penentuan
kelulusan siswa.
119. Langkah
penilaian proses dan hasil belajar.
Subscribe to:
Posts (Atom)