Thursday 28 July 2016

Pegawai/guru boleh datang kesekolah siang, namun syarat dan ketentuan berlaku.
Itulah sepenggal ungkapan dari Kepala UPT Dikbudpora Kecamatan Cijulang dalam kegiatan Pembinaan pegawai yang diadakan di SDN 1 Kertayasa, Kamis 28 Juli 2016.
Menurut beliau bahwa seorang pegawai terutama guru dalam kurun waktu 1 minggu itu memiliki 37,5 jam mengajar. Sehingga jika dibagi hari epektif dalam 1 minggu, maka 1 hari seorang pegawai memiliki beban kerja selama 6,25 jam mengajar.
Jika Kegiatan Belajar Mengajar dimulai pukul 07.30 WIB maka ditambah saja dengan 6,25 jam beban kerja. Berarti Kegiatan Belajar dapat diakhiri sekitar pukul 13.30 WIB. Dan itu berlaku setiap hari.
Boleh saja seorang pegawai datang lebih lambat kesekolah, dengan catatan waktu kedatangannya ditambah dengan jumlah beban mengajar yang 6,25 jam/hari. Ketika seorang pegawai/guru datang pukul 10.00 WIB ditambah 6,25 jam , maka dia harus pulang sekitar pukul 16.15 WIB.
Jika setiap harinya  seorang pegawai/guru hanya memenuhi beban kerja 4 jam saja, maka kekurangan jam mengajarnya adalah 2,25 jam. Tinggal dihitung saja dalam kurun waktu 1 minggu dikalikan 2,25 jam ( 2,25 x 6 = 13, 5 ). 13, 5 Jam mengajar itu adalah beban mengajar selama 2 hari. Maka dapat disimpulkan bahwa pegawai/guru tersebut sudah bolos dan tidak masuk kerja selama 2 hari.
Begitulah syarat jika seorang pegawai datang terlalu siang.
Namun sangat disayangkan jika seorang pegawai/guru tidak bisa menjaga profesionalitasnya terlebih lagi mereka mendidik dan mempersiapkan para penerus bangsa.

Sumber: http://sdn2margacinta.sch.id/kepala-uptd-dikbudpora-ini-syarat-pegawai-jika-ingin-datang-siang/

0 komentar:

Post a Comment