Thursday 27 September 2018





Galeri foto:    KLIK DISINI

Sunday 23 September 2018


Tuesday 18 September 2018


Description: Description: D:\pangandaran baru.jpg
PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPT DISDIKPORA KECAMATAN CIJULANG
Alamat :Jl Kebon Salak no 20 Tlp. 0265 – 633186 Cijulang 46394


SURAT IZIN OPERASIONAL SEKOLAH
NOMOR : 700/      -UPT.07/DISDIKPORA/2017

Berdasarkan surat permohonan dari Kepala SDN 1 Margacinta Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran No. 23/B/Sek/SD/02.UPT.07/2017 Tentang permohonan rekomendasi untuk ijin operasional SDN 1 Margacinta yang didirikan sejak tahun 1932 yang berlokasi di Dusun Balengbeng Desa Margacinta Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran.
Maka melalui surat ini, Kepala UPT PENDIDIKAN Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran, menyatakan tidak berkeberatan dan memberi ijin/rekomendasi kepada SDN 1 Margacinta Dusun Balengbeng Desa Margacinta Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran untuk menyelenggarakan Proses Pembelajaran dengan catatan memenuhi Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) dan Petunjuk teknis (JUKNIS) dari Dinas Pendidikan Kabupaten pangandaran.
Demikianlah surat ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan semoga bermanfaat adanya.



Ditetapkan di : ..........................
Pada Tanggal  : ...............

Kepala UPT DISDIKPORA
KECAMATAN......................




...........................................
NIP. .................


STANDAR ISI
1. s.d 4. Kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, keterampilan dan kelengkapan perangkat pembelajaran guru.
5.  Kesesuaian perangkat pembelajaran dengan tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi
6.  Ruang lingkup Materi Pembelajaran Tematik yang diajarkan di sekolah/madrasah sesuai tingkat kompetensi dan tingkat kelas.
7.  Dokumen unsur yang terlibat dalam Tim Pengembang Kurikulum di Sekolah/Madrasah
8.  Komponen-Komponen KTSP
9.  Tahapan Prosedur Operasional Pengembangan KTSP
10.              Ketentuan pelaksanaan kurikulum








STANDAR  PROSES


11. Ketersediaan komponen dalam pengembangan silabus setiap mata pelajaran.
12. Mata pelajaran yang RPP-nya lengkap dan sistematis.
13. Alokasi waktu dan beban belajar.
14. Jumlah Siswa Tiap Rombongan Belajar
15. Penggunaan buku teks pelajaran (tematik).
16. Pengelolaan kelas.
17. s.d  23.  Pelaksanaan pembelajaran.
24. Penggunaan penilaian otentik oleh guru.
25. Pemanfaatan hasil penilaian otentik untuk 4 (empat) kegiatan.
26. Pelaksanaan pengawasan kepala sekolah/madrasah.
27. Pelaksanaan supervisi proses pembelajaran dalam tiga tahun terakhir.
28.    Pemantauan proses pembelajaran oleh kepala sekolah/madrasah.
29.    Pelaksanaan tindak lanjut supervisi proses pembelajaran oleh kepala sekolah/madrasah.
30.    Laporan pemantauan dan program tindak lanjut.
31.    Pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan proses pembelajaran oleh kepala sekolah/madrasah.

 

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN


32.  Mengembangkan sikap orang beriman
33.  Mengembangkan sikap sosial dengan karakter
34.  Mengembangkan gerakan literasi mencakup:
35.  Mengembangkan perilaku sehat jasmani dan rohani
36.  Dimensi pengetahuan yang dikembangkan oleh sekolah/madrasah
37.  Dokumen kemampuan siswa dalam melaksanakan kegiatan seni dan budaya
38.  Pengalaman pembelajaran menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar melalui
      berbagai sumber belajar.








STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

39.  dan 40. Jumlah guru yang dimiliki sekolah/madrasah dan kualifikasinya.
41. Latar belakang pendidikan guru kelas.
42. Penugasan guru mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani, Olahraga Kesehatan, Muatan Lokal, dan lain-lain.
43. Kompetensi Pedagogik Guru
44. Kompetensi Profesional Guru
45. Kompetensi Kepribadian Guru
46. Kompetensi Sosial Guru
47. Kompetensi profesional guru layanan konseling
48. Kepala sekolah/madrasah memenuhi persyaratan sesuai standar.
49. Kepala sekolah/madrasah memiliki kompetensi manajerial.
50. Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan Kewirausahaan.
51. Kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan supervisi proses pembelajaran.
52. Tenaga Administrasi
53. Tenaga Perpustakaan
54. Jenis Layanan Khusus
















STANDAR SARANA DAN PRASARANA


55.      Jumlah rombongan belajar
56.      Kondisi lahan sekolah/madrasah
57.      Luas lantai bangunan sekolah/madrasah = 1240 m2
58.      Persyaratan keselamatan sekolah/madrasah.
59.      Persyaratan kesehatan sekolah/madrasah.
60.      Daya listrik yang dimiliki sekolah/madrasah = 900 watt
61.      Pemeliharaan berkala
62.      Prasarana yang dimiliki sekolah/madrasah
63.      Ruang Kelas
64.      Sekolah/madrasah memiliki ruang perpustakaan dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
65.      Alat Peraga
66.      Luas ruang pimpinan adalah: 12 m2
67.      Ruang Guru:
68.      Tempat Ibadah
69.      Luas ruang UKS adalah: 6 m2.
70.      Jamban.
71.      Luas gudang adalah: 24 m2
72.      Tempat bermain, berolahraga, berkesenian, keterampilan, dan upacara
73.      Luas seluruh ruangan : 463 m2
74.      Luas kantin: 5 m2
75.      Luas tempat parkir: 48 m2



STANDAR PENGELOLAAN


76.       Uraian Visi, Misi, dan Tujuan sekolah/madrasah.
77.       Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahunan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
78.       Dokumen pedoman pengelolaan pendidikan.
79.       Dokumen struktur organisasi sekolah/madrasah.
80.       Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah sesuai rencana kerja tahunan (RKT).
81.       Kegiatan kesiswaan yang dilakukan sekolah/madrasah.
82.       Pengelolaan bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran.
83.       Pelaksanaan program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
84.       Pelaksanaan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
85.       Penyusunan pedoman pengelolaan pembiayaan investasi dan operasional pendidikan
86.       Kegiatan pengelolaan pendidikan yang melibatkan peran serta masyarakat dan kemitraan dengan lembaga lain yang relevan.
87.       Hasil evaluasi diri dalam rangka pemenuhan SNP.
88.       Pelaksanaan tugas kepemimpinan kepala sekolah/madrasah.
89.       Penerapan prinsip-prinsip kepemimpinan pembelajaran kepala sekolah/madrasah.
90.       Komponen Sistem Informasi Manajemen (SIM).




STANDAR PEMBIAYAAN

91.       Alokasi anggaran untuk investasi dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir.
92.       Alokasi Biaya Operasi Nonpersonalia dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir.
93.       Dokumen investasi sarana dan prasarana dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
94.       Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (biaya pendidikan lanjut, pelatihan, seminar, dan lain-lain) dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir.
95.       Modal kerja untuk kebutuhan pendidikan dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir.
96.       Biaya operasional untuk guru dan tenaga kependidikan dalam RKA pada tahun berjalan.
97.       Realisasi anggaran pengadaan alat tulis dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir.
98.       Realisasi anggaran pengadaan bahan dan alat habis pakai dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir.
99.       Realisasi biaya pemeliharaan dan perbaikan berkala sarana dan prasarana dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir.
100.   Realisasi biaya daya dan jasa dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir.
101.   Realisasi biaya transportasi, perjalanan dinas, dan konsumsi dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir.
102.   Realisasi kegiatan pembinaan siswa dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir.
103.   Realisasi anggaran untuk pelaporan dalam RKA selama 3 (tiga) tahun terakhir.
104.   Pengelolaan sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat/pemerintah dalam RKA selama 3 (tiga)  tahun terakhir.
105.   Pembukuan keuangan sekolah/madrasah.
106.   Laporan pertanggungjawaban keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir.

STANDAR PENILAIAN

107. Prinsip penilaian hasil belajar siswa.
108. Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
109. Bentuk Pelaksanaan penilaian hasil belajar oleh Guru
110. Penggunaan hasil penilaian kompetensi pengetahuan
111. Penilaian kompetensi sikap sesuai karakteristik Kompetensi Dasar
112. Penilaian kompetensi pengetahuan sesuai karakteristik Kompetensi Dasar
113. Penilaian kompetensi Keterampilan sesuai karakteristik Kompetensi Dasar.
114. Tahapan Penilaian Kompetensi Sikap
115. Jenis Penilaian Kompetensi Pengetahuan.
116. Jenis Penilaian Kompetensi Keterampilan.
117. Dokumen penilaian hasil belajar.
118. Penentuan kelulusan siswa.
119. Langkah penilaian proses dan hasil belajar.