Monday 20 February 2023

 COP SEKOLAH


KEPUTUSAN KEPALA SDN 2 MARGACINTA

NOMOR: 800 / 34 / SD.09 / Disdikpora. 07/ 2019

 

TENTANG

 

PENETAPAN PANITIA PEMBANGUNAN JAMBAN

DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)

SD NEGERI 2 MARGACINTA

TAHUN ANGGARAN 2019

 

Menimbang :

 

1.     Bahwa dalam rangka peningkatan mutu sekolah  dan pemerataan pelayanan pendidikan, Pemerintah telah mengembangkan Program  Dana Alokasi Khusus (DAK)

2.     Bahwa untuk menunjang kelancaran dana kuntabilitas pelaksanaan Program dan Bantuan Dan Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan Jamban  perlu dibentuk Panitia Pembangunan Jamban  Sekolah;

 

Mengingat :

1.     Undang undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Pendidikan Dasar

2.     Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar

4.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019

5.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan

6.     Hasil Rapat tanggal 25 Maret 2019 Komite Sekolah, Tokoh Masyarakat, Dewan Guru dan Kepala Sekolah SDN 2 Margacinta Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

 

Pertama           : Menetapkan Susunan Panitia Pembangunan Jamban SD Negeri 2 Margacinta

  Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tertuang pada lampiran Keputusan ini.

Kedua              : Panitia sebagaimana butir pertama di atas berfungsi sebagai- pelaksana teknis

   Program Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan JambanTahu

  Anggaran 2019 dengan tugaspokok sebagaimana dituangkan dalam Petunjuk

  Pelaksanaan.

Ketiga             : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari

 terdapat kekeliruan, maka akan ditinjau ulang dan diperbaiki sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

DOWNLOAD FILE 

[ KLIK DISNI ]

0 komentar:

Post a Comment