Sunday, 8 November 2015

Di Hari kedua pelaksanaan bintek ekstrakulikuler pramuka, selain diisi materi tentang kesiagaan, diisi pula materi-materi yang menunjang kepramukaan. Adalah Kak Junaedi yang menjadi pemateri sabtu pagi kemarin. Dalam persentasinya beliau memaparkan menganai kebijakan Kwartir Nasional Tentang Gerakan Pramuka.

Kak Junaedi menyebutkan bahwa gerakan kepanduan yang memiliki undang-undang barula Pramuka saja yakni Undang-undang no 12 Tahun 2015.

Adapun dasar hukum ekstrakulikuler menjadi  ekstrakulikuler wajin adalah Permendikbud RI No. 63 tahun 2013. Sehingga dalam kurikulum 2013 yang beberapa waktu lalu diberhentikan sementara pramuka menjadi wkstrakulikuler yang wajib terutama bagi jenjang Sekolah Dasar (SD).
Sampai saat ini pertauran tersebut belum dicabut oleh Menteri Pendidikan, sehingga Secara otomatis ekstrakulikuler pramuka masih menjadi ekstrakulikuler yang wajib meskipun Kurikulumnya buka Kurikulum 2013 "tutur Junaedi"

0 komentar:

Post a Comment