Di Hari kedua pelaksanaan bintek ekstrakulikuler pramuka, selain
diisi materi tentang kesiagaan, diisi pula materi-materi yang menunjang
kepramukaan. Adalah Kak Junaedi yang menjadi pemateri sabtu pagi
kemarin. Dalam persentasinya beliau memaparkan menganai kebijakan
Kwartir Nasional Tentang Gerakan Pramuka.
Kak Junaedi menyebutkan
bahwa gerakan kepanduan yang memiliki undang-undang barula Pramuka saja
yakni Undang-undang no 12 Tahun 2015.
Adapun dasar hukum
ekstrakulikuler menjadi ekstrakulikuler wajin adalah Permendikbud RI
No. 63 tahun 2013. Sehingga dalam kurikulum 2013 yang beberapa waktu
lalu diberhentikan sementara pramuka menjadi wkstrakulikuler yang wajib
terutama bagi jenjang Sekolah Dasar (SD).
Sampai saat ini
pertauran tersebut belum dicabut oleh Menteri Pendidikan, sehingga
Secara otomatis ekstrakulikuler pramuka masih menjadi ekstrakulikuler
yang wajib meskipun Kurikulumnya buka Kurikulum 2013 "tutur Junaedi"
0 komentar:
Post a Comment