PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN
UPT DISDIKPORA KECAMATAN CIJULANG
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 MARGACINTA
Dusun cidawung Desa
Margacinta Kecamatan Cijulang 46394
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
NOMOR : 421 / / SK / SD.09 / UPTD. 07 / 2018
Tentang
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN
SDN 2 MARGACINTA
1.
Bahwa
untuk mengatur sikap, perkataan, dan perbuatan bagi guru dan karyawan saat jam
dinas di sekolah maka diperlukan kode etik guru dan karyawan SDN 2 Margacinta
2.
Bahwa
kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan SDN 2
Margacinta agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Memperhatikan :
Persetujuan Rapat Dewan Guru
dan karyawan SDN 2 Margacinta
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Kode etik guru dan karyawan SDN 2 Margacinta sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan Ini.
Kedua :
Kode etik guru dan karyawan sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum pertama
diberlakukan bagi semua guru dan karyawan di SDN 2 Margacinta.
Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : Margacinta
Pada tanggal : 17 Juli 2018
Kepala
Sekolah
HODIJAH, S.Pd.,M.Pd
NIP. 19640102
198610 2 003
|
Tembusan ;
- UPT Disdikpora Kecamatan Cijulang
- Komite Sekolah
- Semua siswa SDN 2 Margacinta
- Arsip
Lampiran Keputusan Kepala Sekolah SDN 2
Margacinta
Nomor : 421 / / SK / SD.09 / UPT. 07 / 2018
KODE ETIK GURU
DAN KARYAWAN
SDN 2
MARGACINTA
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru dan karyawan
merupakan figur keteladanan bagi peserta didik, jadi guru dan karyawan mempunyai kewajiban
untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di SDN 2 Margacinta.
Pasal 1
Etika Berpakaian.
- Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
- Pakaian guru dan karyawan saat jam dinas adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
- Pakaian guru dan karyawan di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
- Pakaian formal bagi guru dan karyawan diatur dalam jadwal tersendiri.
- Pakaian formal bagi guru dan karyawan harus dilengkapi dengan identitas kepegawaian yang lengkap.
- Guru dan karyawan harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih, dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 2
Etika terhadap komitmen waktu.
- Guru dan karyawan harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
- Guru dan karyawan memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
- Guru dan karyawan wajib absen finger spot dan absen manual setiap datang dan pulang sekolah.
- Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
- Guru dan karyawan yang akan keluar dari sekolah pada saat jam dinas agar ijin kepada petugas, mengisi buku ijin, dan membawa surat ijin/ surat jalan/ surat tugas.
- Guru dan karyawan apabila tidak masuk kerja harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil setidaknya sehari sebelumnya, kecuali dalam kondisi sakit atau kepentingan mendadak.
Pasal 3
Etika Guru dalam Melaksanakan Tugas
- Guru wajib memberi pelayanan yang bermutu dan terbaik untuk kemajuan belajar anak didiknya.
- Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan kepada anak didiknya.
- Guru wajib membuat perangkat pembelajaran termasuk rencana program pembelajaran (RPP)
- Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
- Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
- Guru wajib menggunakan alat peraga dan perangkat multimedia yang sudah tersedia di sekolah untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
- Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
- Guru dilarang melakukan tindakan kepada anak didiknya yang melanggar Konvensi Hak Anak (KHA)
- Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai siswa.
- Guru wajib memberikan nilai baik nilai tes lisan, tertulis, maupun perbuatan secara adil dan transparan kepada anak didiknya.
- Guru wajib melaporkan kemajuan pendidikan di kelasnya setiap bulan kepada kepala sekolah.
- Guru tidak diperkenankan merokok ketika mengajar di dalam kelas maupun di lingkungan sekolah.
Pasal
4
Etika Karyawan dalam Melaksanakan Tugas
- Karyawan wajib memberi pelayanan yang bermutu dan terbaik kepada guru, siswa, orang tua siswa, dan masyarakat yang punya kepentingan dengan sekolah.
- Karyawan dilarang melakukan tindakan kepada siswa yang melanggar Konvensi Hak Anak (KHA)
- Karyawan wajib melaporkan pekerjaannya kepada kepala sekolah secara berkala.
- Karyawan tidak diperkenankan merokok di lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung.
Pasal 5
Etika Guru dan Karyawan dalam Pergaulan
1.
Guru dan karyawan wajib menjaga
etika moral, kesopanan, sesuai dengan norma agama, norma sosial, dan ikut
menjaga nama baik korp/lembaga.
2. Guru dan karyawan wajib menjaga rahasia korp dan lembaga sekolah.
BAB II
SANKSI
Pasal 5
1.
Guru dan karyawan yang
melanggar kode etik guru dan karyawan akan mendapat teguran secara lisan.
2.
Jika melakukan pelanggaran
kode etik lebih dari tiga kali maka akan diberikan teguran secara tertulis
kemudian diberi tindakan lebih lanjut untuk perbaikan yang bersangkutan
BAB III
P E N U T U P
Pasal 6
Dengan berlakunya
keputusan Kepala SDN Cemara Dua No. 13 ini, maka semua ketentuan yang berkaitan
dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru dan karyawan yang bertentangan
dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan ini
disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan
dengan sungguh-sungguh.
Pasal 8
Hal-hal yang belum
diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 9
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Kepala
Sekolah
HODIJAH, S.Pd.,M.Pd
NIP.
19640102 198610 2
003
|
PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN
UPT DISDIKPORA KECAMATAN CIJULANG
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 MARGACINTA
Dusun cidawung Desa
Margacinta Kecamatan Cijulang 46394
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
NOMOR : 421 / / SK / SD.09 / UPTD. 07 / 2018
Tentang
KODE ETIK GURU DAN KARYAWAN
SDN 2 MARGACINTA
1.
Bahwa
untuk mengatur sikap, perkataan, dan perbuatan bagi guru dan karyawan saat jam
dinas di sekolah maka diperlukan kode etik guru dan karyawan SDN 2 Margacinta
2.
Bahwa
kode etik guru dan karyawan diberlakukan bagi semua guru dan karyawan SDN 2
Margacinta agar dapat dihayati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Memperhatikan :
Persetujuan Rapat Dewan Guru
dan karyawan SDN 2 Margacinta
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Kode etik guru dan karyawan SDN 2 Margacinta sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan Ini.
Kedua :
Kode etik guru dan karyawan sebagaiamana yang dimaksud dalam diktum pertama
diberlakukan bagi semua guru dan karyawan di SDN 2 Margacinta.
Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan di : Margacinta
Pada tanggal : 17 Juli 2018
Kepala
Sekolah
HODIJAH, S.Pd.,M.Pd
NIP. 19640102
198610 2 003
|
Tembusan ;
- UPT Disdikpora Kecamatan Cijulang
- Komite Sekolah
- Semua siswa SDN 2 Margacinta
- Arsip
Lampiran Keputusan Kepala Sekolah SDN 2
Margacinta
Nomor : 421 / / SK / SD.09 / UPT. 07 / 2018
KODE ETIK GURU
DAN KARYAWAN
SDN 2
MARGACINTA
BAB I
KODE ETIK GURU
Guru dan karyawan
merupakan figur keteladanan bagi peserta didik, jadi guru dan karyawan mempunyai kewajiban
untuk mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan di SDN 2 Margacinta.
Pasal 1
Etika Berpakaian.
- Pakaian guru harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh guru.
- Pakaian guru dan karyawan saat jam dinas adalah pakaian formal yang mencerminkan citra professional
- Pakaian guru dan karyawan di luar kantor pada saat berperan sebagai utusan sekolah adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan kebutuhan pengundang agar mencerminkan citra professional.
- Pakaian formal bagi guru dan karyawan diatur dalam jadwal tersendiri.
- Pakaian formal bagi guru dan karyawan harus dilengkapi dengan identitas kepegawaian yang lengkap.
- Guru dan karyawan harus senantiasa berpenampilan bersih, rapih, dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang kantor atau di ruang kelas.
Pasal 2
Etika terhadap komitmen waktu.
- Guru dan karyawan harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap waktu.
- Guru dan karyawan memulai dan mengakhiri pembelajaran tepat waktu
- Guru dan karyawan wajib absen finger spot dan absen manual setiap datang dan pulang sekolah.
- Guru harus memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada siswa baik untuk bimbingan akademik maupun non akademik.
- Guru dan karyawan yang akan keluar dari sekolah pada saat jam dinas agar ijin kepada petugas, mengisi buku ijin, dan membawa surat ijin/ surat jalan/ surat tugas.
- Guru dan karyawan apabila tidak masuk kerja harus menginformasikan ke kepala sekolah atau wakil setidaknya sehari sebelumnya, kecuali dalam kondisi sakit atau kepentingan mendadak.
Pasal 3
Etika Guru dalam Melaksanakan Tugas
- Guru wajib memberi pelayanan yang bermutu dan terbaik untuk kemajuan belajar anak didiknya.
- Guru berkewajiban menyampaikan buku acuan materi yang digunakan kepada anak didiknya.
- Guru wajib membuat perangkat pembelajaran termasuk rencana program pembelajaran (RPP)
- Guru wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi pembelajaran.
- Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni lulusan yang terbaik.
- Guru wajib menggunakan alat peraga dan perangkat multimedia yang sudah tersedia di sekolah untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
- Guru harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
- Guru dilarang melakukan tindakan kepada anak didiknya yang melanggar Konvensi Hak Anak (KHA)
- Guru dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh terhadap nilai siswa.
- Guru wajib memberikan nilai baik nilai tes lisan, tertulis, maupun perbuatan secara adil dan transparan kepada anak didiknya.
- Guru wajib melaporkan kemajuan pendidikan di kelasnya setiap bulan kepada kepala sekolah.
- Guru tidak diperkenankan merokok ketika mengajar di dalam kelas maupun di lingkungan sekolah.
Pasal
4
Etika Karyawan dalam Melaksanakan Tugas
- Karyawan wajib memberi pelayanan yang bermutu dan terbaik kepada guru, siswa, orang tua siswa, dan masyarakat yang punya kepentingan dengan sekolah.
- Karyawan dilarang melakukan tindakan kepada siswa yang melanggar Konvensi Hak Anak (KHA)
- Karyawan wajib melaporkan pekerjaannya kepada kepala sekolah secara berkala.
- Karyawan tidak diperkenankan merokok di lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung.
Pasal 5
Etika Guru dan Karyawan dalam Pergaulan
1.
Guru dan karyawan wajib menjaga
etika moral, kesopanan, sesuai dengan norma agama, norma sosial, dan ikut
menjaga nama baik korp/lembaga.
2. Guru dan karyawan wajib menjaga rahasia korp dan lembaga sekolah.
BAB II
SANKSI
Pasal 5
1.
Guru dan karyawan yang
melanggar kode etik guru dan karyawan akan mendapat teguran secara lisan.
2.
Jika melakukan pelanggaran
kode etik lebih dari tiga kali maka akan diberikan teguran secara tertulis
kemudian diberi tindakan lebih lanjut untuk perbaikan yang bersangkutan
BAB III
P E N U T U P
Pasal 6
Dengan berlakunya
keputusan Kepala SDN Cemara Dua No. 13 ini, maka semua ketentuan yang berkaitan
dengan sikap, perilaku dan perbuatan guru dan karyawan yang bertentangan
dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan ini
disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan
dengan sungguh-sungguh.
Pasal 8
Hal-hal yang belum
diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.
Pasal 9
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Kepala
Sekolah
HODIJAH, S.Pd.,M.Pd
NIP.
19640102 198610 2
003
|
0 komentar:
Post a Comment