Tuesday 11 February 2020


PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 MARGACINTA
Alamat : Jalan Raya Cijulang No. 52 Margacinta 46394

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA
SD NEGERI I MARGACINTA KECAMATAN CIJULANG
DENGAN KEPOLISIAN SEKTOR CIJULANG
Nomor            : 421.2/        /SD.08/KORWIL.07/2019
Pada hari ini Selasa tanggal empat agustus tahun dua ribu lima belas telah dibuat dan ditandatangani kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya disebut MoU oleh dan antara:
Nama                     :      AHDI, S.Pd. M.Pd.
Jabatan                   :      Kepala SDN I Batukaras Kecamatan Cijulang
Alamat                   :      Dusun Balengbeng, Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kab. Pangandaran
Dalam hal ini bertindak dan atas nama SDN 1 BatukarasKecamatan Cijulang yang berkedudukan di Desa Margacinta Kecamatan Cijulang dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama                     :      ALAN DAHLAN SH
Jabatan                   :      Kepala Kepolisisan Sektor Cijulang
Alamat                   :      Desa Cijulang, Kec Cijulang, Kabupaten Pangandaran
Dalam hal ini dan atas nama Kepolisian Sektor Cijulang yang erkedudukan di Kecamatan Cijulang dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1.      PIHAK PERTAMA adalah SDN 1 Margacinta dibawah naungan UPT Dikbudpora Kecamatan Cijulang;
2.      PIHAK KEDUA adalah Kepolisian Sektor di bawah naungan Kepolisian Resor Kabupaten Pangandaran.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1.      Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal pelayanan keamaanan sekolah dan lingkungan secara berkala.
2.      Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal memberikan pengetahuan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas.

Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 04-08-2015 sampai dengan tanggal 21-08-2019 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
1.      Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
2.      Melaporkan tentang keamanan sekolah dan lingkungannya secara berkala kepada PIHAK KEDUA.
3.      Menyediakan waktu dan tempat kepada PIHAK KEDUA untuk mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas dan Narkoba.
4.      Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
5.      Memberikan pelayanan keamanan sekolah dan lingkungannya secara berkala kepadaPIHAK PERTAMA.
6.      Memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU ini.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai, perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dibuat dan ditandatangani di : Cijulang
Pada tanggal                           : 19 Agustus 2019
PIHAK KEDUA
Kepala Kepolisian Sektor Cijulang






ALAN DAHLAN, SH
AKP NRP 69030323
PIHAK PERTAMA
Kepala SDN 1 Batukaras






AHDI, S.Pd.,M.Pd
NIP. 19600914 198201 1 003


Download File
[ KLIK DISINI ]

0 komentar:

Post a Comment