PEMERINTAH KABUPATEN
PANGANDARAN
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 MARGACINTA
Alamat
: Jalan Raya Cijulang No. 52 Margacinta 46394
MEMORANDUM OF
UNDERSTANDING
ANTARA
SD NEGERI I MARGACINTA
KECAMATAN CIJULANG
DENGAN KEPOLISIAN SEKTOR
CIJULANG
Nomor : 421.2/ /SD.08/KORWIL.07/2019
Pada hari ini Selasa
tanggal empat agustus tahun dua ribu lima belas telah dibuat dan ditandatangani
kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) untuk selanjutnya
disebut MoU oleh dan antara:
Nama
: AHDI,
S.Pd. M.Pd.
Jabatan
: Kepala SDN I Batukaras Kecamatan Cijulang
Alamat
: Dusun Balengbeng, Margacinta, Kecamatan
Cijulang, Kab. Pangandaran
Dalam hal ini bertindak dan atas nama SDN 1
BatukarasKecamatan Cijulang yang berkedudukan di Desa Margacinta Kecamatan
Cijulang dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama
: ALAN DAHLAN SH
Jabatan
: Kepala Kepolisisan Sektor Cijulang
Alamat
: Desa Cijulang, Kec Cijulang, Kabupaten
Pangandaran
Dalam hal ini dan atas nama Kepolisian Sektor
Cijulang yang erkedudukan di Kecamatan Cijulang dan untuk selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan terlebih
dahulu hal-hal sebagai berikut:
1.
PIHAK PERTAMA adalah SDN 1 Margacinta dibawah naungan UPT Dikbudpora Kecamatan
Cijulang;
2.
PIHAK KEDUA adalah Kepolisian Sektor di bawah naungan Kepolisian Resor
Kabupaten Pangandaran.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MoU ini sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal pelayanan
keamaanan sekolah dan lingkungan secara berkala.
2.
Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal memberikan
pengetahuan tentang tata tertib berlalu lintas serta hal-hal lain yang
berkaitan dengan masalah kriminalitas.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal
04-08-2015 sampai dengan tanggal 21-08-2019 dan dapat diperpanjang kembali
sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
1.
Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain:
2.
Melaporkan tentang keamanan sekolah dan lingkungannya secara
berkala kepada PIHAK KEDUA.
3.
Menyediakan waktu dan tempat kepada PIHAK KEDUA untuk
mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas serta
hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas dan Narkoba.
4.
Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain:
5.
Memberikan pelayanan keamanan sekolah dan lingkungannya secara
berkala kepadaPIHAK PERTAMA.
6.
Memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu
lintas serta hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah kriminalitas
kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang belum diketahui dan belum diatur dalam
MoU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MoU
ini.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai,
perjanjian ini juga digunakan sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dibuat
dan ditandatangani di : Cijulang
Pada
tanggal :
19 Agustus
2019
PIHAK KEDUA
Kepala Kepolisian Sektor Cijulang
ALAN
DAHLAN, SH
AKP
NRP 69030323
|
PIHAK PERTAMA
Kepala SDN 1 Batukaras
AHDI,
S.Pd.,M.Pd
NIP.
19600914 198201 1 003
|
Download File
[ KLIK DISINI ]
0 komentar:
Post a Comment