Tuesday 11 February 2020


TATA TERTIB SEKOLAH DASAR NEGERI 2 MARGACINTA
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

I.    KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
  1. Semua siswa wajib datang, berada di sekolah selambat–lambatnya 10 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan, bel tanda masuk dibunyikan Pukul 07.30.
  2. Siswa piket datang lebih awal yaitu Pukul 6.30 sesuai dengan jadwal piket, dan pulang lebih akhir yaitu 15 menit setelah KBM.
  3. Siswa masuk kelas berbaris dengan tertib, dan kegiatan belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan doa bersama selanjutnya berjabat tangan antara guru dan siswa.
  4. Siswa tidak berada di kelas saat jam istirahat, dan tetap berada dalam lingkungan sekolah.
  5. Pada jam-jam istirahat tidak diperkenankan jajan di luar halaman sekolah.
  6. Siswa yang pulang karena sakit/keperluan lain dalam jam pelajaran berlangsung harus mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
  7. Siswa yang tidak masuk karena sakit / karena sesuatu hal harus memberi surat keterangan dokter (sakit lebih dari 2 hari)/orang tua /wali.
II.    KEGIATAN SEBELUM/ SESUDAH JAM PELAJARAN
  1. Upacara bendera dilaksanakan setiap Hari Senin, hari Besar atau hari yang ditentukan dan wajib diikuti oleh semua siswa.
  2. Hari Selasa dan Kamis semua siswa wajib mengikuti Senam Kesegaran Jasmani
  3. Hari Rabu dan Jumat siswa wajib mengikuti membaca Asmaul Husna, dan dilanjutkan dengan beramal jum’at.
  4. Hari Sabtu semua siswa wajib mengikuti kegiatan Ekstrakulikuler Pramuka
  5. Siswa wajib mengikuti sholat berjamaah dan membawa alat sholat sendiri sesuai dengan jadwal.
  6. Siswa wajib membaca buku perpustakaan, kelas1.2 minimal 1 judul buku untuk 2 minggu, kelas 3-6 minimal 1 judul buku untuk 1 minggu.
  7. Siswa wajib mengikuti Jum’at bersih.
III.    SERAGAM SEKOLAH
  1. Setiap hari Senin dan Selasa memakai seragam Putih - Merah sepatu hitam (Saat mengikuti upacara bendera berseragam lengkap berdasi, topi, ikat pinggang, kaus kaki putih, semua berlogo sekolah).
  2. Hari Rabu dan Kamis berseragam Batik
  3. Hari Jum’at  dan Sabtu memakai seragam pramuka, bersepatu hitam dan berkaus kaki hitam.
IV.    KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
  1. Siswa kelas I–V wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler PRAMUKA yang dilaksanakan setiap hari Sabtu . Dimulai Pukul 13.00.
  2. Siswa kelas VI wajib mengikuti les tambahan pelajaran yang jadwalnya ditentukan oleh sekolah.
  3. Semua siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, sesuai dengan bakat dan minat anak yaitu: melukis, tari, paduan suara, rebana, catur, voli, takraw, bulu tangkis, sepak bola (pilih satu) jadwal ditentukan kemudian.
V.    KEWAJIBAN SISWA
  1. Mematuhi dan melaksanakan tata tertib sekolah.
  2. Siswa hormat, patuh, dan sopan terhadap guru, dan saling menghargai dengan sesama teman.
  3. Siswa wajib mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru.
  4. Siswa ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perlengkapan, dan barang-barang inventaris sekolah.
  5. Siswa ikut bertanggung jawab atas kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan kelas dan sekolah pada umumnya.
  6. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru, dan diri sendiri baik di dalam maupun di luar sekolah.
  7. Siswa yang bersepeda menempatkan sepeda di tempatnya dengan rapi dilengkapi dengan pengaman.
  8. Rambut siswa laki-laki panjangnya tidak melebihi atau menutupi leher kemeja dan daun telinga, serta bagian depan tidak menutupi alis mata.
  9. Rambut siswa perempuan bagian depan tidak menutupi alis mata dan bagian belakang yang panjangnya sebahu harus dikepang/ diikat.
VI.    LARANGAN-LARANGAN DI SEKOLAH
  1. Siswa dilarang meninggalkan kelas tanpa izin.
  2. Siswa dilarang membuat keributan di dalam dan di luar kelas.
  3. Siswa dilarang makan/minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
  4. Siswa dilarang membeli makanan /minuman di luar halaman sekolah.
  5. Siswa dilarang membawa senjata tajam, mainan yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar.
  6. Siswa dilarang membawa /menghisap rokok di sekolah maupun di luar sekolah.
  7. Siswa dilarang mencorat-coret semua fasilitas sekolah (tembok, meja, kursi) dsb.
  8. Siswa dilarang naik sepeda di halaman sekolah saat masuk maupun keluar sekolah.
  9. Siswa dilarang membawa telepon genggam (HP).


Margacinta,  Juli 2016
Kepala Sekolah




AHDI, S.Pd.,M.Pd
NIP. 19600914 198201 1 003

0 komentar:

Post a Comment