TATA TERTIB SEKOLAH DASAR NEGERI 2 MARGACINTA
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
I. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
I. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
- Semua siswa wajib datang, berada di sekolah selambat–lambatnya 10 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan, bel tanda masuk dibunyikan Pukul 07.30.
- Siswa piket datang lebih awal yaitu Pukul 6.30 sesuai dengan jadwal piket, dan pulang lebih akhir yaitu 15 menit setelah KBM.
- Siswa masuk kelas berbaris dengan tertib, dan kegiatan belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan doa bersama selanjutnya berjabat tangan antara guru dan siswa.
- Siswa tidak berada di kelas saat jam istirahat, dan tetap berada dalam lingkungan sekolah.
- Pada jam-jam istirahat tidak diperkenankan jajan di luar halaman sekolah.
- Siswa yang pulang karena sakit/keperluan lain dalam jam pelajaran berlangsung harus mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
- Siswa yang tidak masuk karena sakit / karena sesuatu hal harus memberi surat keterangan dokter (sakit lebih dari 2 hari)/orang tua /wali.
II. KEGIATAN
SEBELUM/ SESUDAH JAM PELAJARAN
- Upacara bendera dilaksanakan setiap Hari Senin, hari Besar atau hari yang ditentukan dan wajib diikuti oleh semua siswa.
- Hari Selasa dan Kamis semua siswa wajib mengikuti Senam Kesegaran Jasmani
- Hari Rabu dan Jumat siswa wajib mengikuti membaca Asmaul Husna, dan dilanjutkan dengan beramal jum’at.
- Hari Sabtu semua siswa wajib mengikuti kegiatan Ekstrakulikuler Pramuka
- Siswa wajib mengikuti sholat berjamaah dan membawa alat sholat sendiri sesuai dengan jadwal.
- Siswa wajib membaca buku perpustakaan, kelas1.2 minimal 1 judul buku untuk 2 minggu, kelas 3-6 minimal 1 judul buku untuk 1 minggu.
- Siswa wajib mengikuti Jum’at bersih.
III. SERAGAM
SEKOLAH
- Setiap hari Senin dan Selasa memakai seragam Putih - Merah sepatu hitam (Saat mengikuti upacara bendera berseragam lengkap berdasi, topi, ikat pinggang, kaus kaki putih, semua berlogo sekolah).
- Hari Rabu dan Kamis berseragam Batik
- Hari Jum’at dan Sabtu memakai seragam pramuka, bersepatu hitam dan berkaus kaki hitam.
IV.
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
- Siswa kelas I–V wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler PRAMUKA yang dilaksanakan setiap hari Sabtu . Dimulai Pukul 13.00.
- Siswa kelas VI wajib mengikuti les tambahan pelajaran yang jadwalnya ditentukan oleh sekolah.
- Semua siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, sesuai dengan bakat dan minat anak yaitu: melukis, tari, paduan suara, rebana, catur, voli, takraw, bulu tangkis, sepak bola (pilih satu) jadwal ditentukan kemudian.
V. KEWAJIBAN SISWA
- Mematuhi dan melaksanakan tata tertib sekolah.
- Siswa hormat, patuh, dan sopan terhadap guru, dan saling menghargai dengan sesama teman.
- Siswa wajib mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru.
- Siswa ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perlengkapan, dan barang-barang inventaris sekolah.
- Siswa ikut bertanggung jawab atas kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan kelas dan sekolah pada umumnya.
- Ikut menjaga nama baik sekolah, guru, dan diri sendiri baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Siswa yang bersepeda menempatkan sepeda di tempatnya dengan rapi dilengkapi dengan pengaman.
- Rambut siswa laki-laki panjangnya tidak melebihi atau menutupi leher kemeja dan daun telinga, serta bagian depan tidak menutupi alis mata.
- Rambut siswa perempuan bagian depan tidak menutupi alis mata dan bagian belakang yang panjangnya sebahu harus dikepang/ diikat.
VI.
LARANGAN-LARANGAN DI SEKOLAH
- Siswa dilarang meninggalkan kelas tanpa izin.
- Siswa dilarang membuat keributan di dalam dan di luar kelas.
- Siswa dilarang makan/minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
- Siswa dilarang membeli makanan /minuman di luar halaman sekolah.
- Siswa dilarang membawa senjata tajam, mainan yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar.
- Siswa dilarang membawa /menghisap rokok di sekolah maupun di luar sekolah.
- Siswa dilarang mencorat-coret semua fasilitas sekolah (tembok, meja, kursi) dsb.
- Siswa dilarang naik sepeda di halaman sekolah saat masuk maupun keluar sekolah.
- Siswa dilarang membawa telepon genggam (HP).
|
Margacinta, Juli 2016
Kepala Sekolah
AHDI, S.Pd.,M.Pd
NIP. 19600914
198201 1 003
|
0 komentar:
Post a Comment