KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 MARGACINTA
Nomor : 421.2/010/SD.09/DISDIKPORA/2021
TENTANG
KAWASAN TANPA ROKOK DI
SD NEGERI 2 MARGACINTA
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 MARGACINTA
Menimbang : a. Bahwa asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, warga sekolah, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok;
b. Bahwa dalam rangka melindungi individu, warga sekolah, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, Kepala SD Negeri 2 Margacinta perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan;
6. Permendikbud Nomor 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Kesehatan;
7. Peraturan Bupati No 57 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
8. Peraturan Daerah No 02 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Memperhatikan : Hasil rapat kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah tanggal 23 bulan Februari tahun 2021
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KAWASAN TANPA ROKOK
BAB I
TUJUAN
Tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah :
1. Menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku warga sekolah untuk hidup sehat.
2. Meningkatkan kegiatan pembelajaran yang optimal.
3. Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
4. Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.
5. Mewujudkan generasi muda yang sehat
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap orang berhak atas :
a. udara yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok;
b. informasi dan edukasi yang benar mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan;
c. informasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok; dan
d. peran serta aktif dalam proses penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan Kawasan Tanpa Rokok.
Kewajiban:
Setiap orang yang berada di dalam area sekolah wajib tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok.
BAB III
RUANG
Kawasan Tanpa Rokok meliputi seluruh area di dalam pagar sekolah yang meliputi ruang belajar, kantor, perpustakaan, toilet, kantin, uks, ruang sirkulasi, lapangan, rumah guru, panggung kesenian gudang, musholla, tempat parkir, sanggar pramuka, ruang tata usaha dll.
BAB IV
TUGAS
Untuk menjamin terlaksananya KTR maka:
1. Setiap warga sekolah harus menegur perokok di area KTR
2. Guru harus memberikan pembinaan tentang KTR
3. Pembina UKS melakukan sosialisasi KTR secara rutin dan menyediakan alat peraga, poster, pamflet dan lain sebagainya tentang larangan rokok
4. Penjaga kantin dilarang menjual rokok
5. Warga sekolah yang tinggal menetap di area sekolah harus menegur tamu yang merokok.
BAB V
SANKSI
Setiap pelanggar keputusan ini maka:
1. Dikeluarkan dari area KTR
2. Diberi sanksi yang sesuai
BAB VI
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Sekolah.
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Agar setiap orang menyampaikan keputusan ini kepada orang lain.
Ditetapkan di : Cijulang
Pada tanggal : 10 Maret 2021
Kepala Sekolah,
DOWNLOAD FILE
[ KLIK DISNI ]
0 komentar:
Post a Comment