Dr. Sulistiyo, M.Pd menyebutkan bahwa Guru honorer oleh kementerian
tidak boleh disertifikasi, karena pendoman kementerian yang bisa
disertifikasi hanyalah Pegawai negeri Sipil (PNS) dan Guru tetap Yayasan
(GTY).
Mmungkin kementerian lupa, di pasal No.78 disebutkan tidak
ada Guru Honorer. Dalam UUD Guru/ PP no. 17 juga dijelaskan bahwa yang
ada hanyab Gru Tetap. Pasal 1 No. 8 menerangkan bahwa guru tetap itu:
“Guru
yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara
pendidikan, dan satuan pendidikan untuk minimal 2 tahun tercatat dalam
satuan pangkal dan melaksanakan tugas sebagai guru”.
Sehingga
menurut PP No. 17 Guru honorer itu adalah guru tetap. Dan menurut pasal
15 ayat 2 huruf (d) dijelaskan berhak mendapat tunjangan profesi. Dan
itu adalah perintah dari Peraturan pemerintah tentang Guru.
Itulah
sedik banyaknya hal yang disampaikan Dr. Sulistiyo, M.Pd dalam Seminar
Nasional Kabupaten Pangandaran tahun 2015 di Lapang Merdeka.
0 komentar:
Post a Comment