Sunday, 18 October 2015

Dr. Sulistiyo, M.Pd menyebutkan bahwa Guru honorer oleh kementerian tidak boleh disertifikasi, karena pendoman kementerian yang bisa disertifikasi hanyalah Pegawai negeri Sipil (PNS) dan Guru tetap Yayasan (GTY).

Mmungkin kementerian lupa, di pasal No.78 disebutkan tidak ada Guru Honorer. Dalam UUD Guru/ PP no. 17 juga dijelaskan bahwa yang ada hanyab Gru Tetap. Pasal 1 No. 8 menerangkan bahwa guru tetap itu:
“Guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan untuk minimal 2 tahun tercatat dalam satuan pangkal dan melaksanakan tugas sebagai guru”.

Sehingga menurut PP No. 17 Guru honorer itu adalah guru tetap. Dan menurut pasal 15 ayat 2 huruf (d) dijelaskan berhak mendapat tunjangan profesi. Dan itu adalah perintah dari Peraturan pemerintah tentang Guru.

Itulah sedik banyaknya hal yang disampaikan Dr. Sulistiyo, M.Pd dalam Seminar Nasional Kabupaten Pangandaran tahun 2015 di Lapang Merdeka.


0 komentar:

Post a Comment