Meskipun mengalami keterlambatan dalam perjalanannya ke Kabupaten
Pangandaran Dr. Sulistiyo, M.Pd ketua Umum PGRI pusat tetap mengisi
materi dalam seminar nasional Kabupaten Pangandaran tahun 2015.
Dalam
materinya beliau memeparkan beberapa masalah dan rencana dalam
organisasi PGRI khususnya mengenai nasib para pegawai honorer dan
permasalah sertifikasi.
Menurut keterangan beliau, PGRI bukan
hanya akan memperjuangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, namun juga
pastinya kan memperjuangkan Pegawai honorer juga.
Kedepan PGRI
akan mengajukan untuk lebih diatur sistem penggajian bagi guru non PNS.
Sistem tersebut diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang-undang No. 14 Tahun
2005, adapun besarnya diatur dalam pasal 14 ayat 1 huruf (a) yang
berbunyi:
“guru berhak mendapat penghasilan diatas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan nasional”.
PGRI
juga mengusulkan 3 pola untuk sistem penggajian. Jika keuangannya belum
cukup, maka akan disubsidi. Untuk tahun 2013 saja, Upah Minimal
Pendidik (UMP) adalah Rp. 3.000.150. Di tahun 2016 sekitar
Rp.1.000.000/bulan bagi pegawai non-PNS.
Tahun 2017 sesuai dengan
UMR di daerah, dan 2018 lebih tinggi dari UMR “Tambah Dr. Sulistiyo,
M.Pd”. PGRI juga sudah menghitung kebutuhan guru. Kebutuhan guru itu
lebih tinggi, karena guru bukanlah pekerjaan yang biasa. Karena guru
harus memperbaharui pengetahuan mereka baik dengan membeli buku, maupun
mengakses internet.
0 komentar:
Post a Comment