Selain menjelaskan mengenai 3 pola
cara penggajian guru PNS dan non-PNS, Dr. Sulistiyo, M.Pd juga memaparkan
mengenai permasalahan sertifikasi pendidik.
Beliau mengatakan bahwa sertifikasi
dan kualifikasi akademik diatur dalam pasal 8 ayat 2 Undang-undang no. 14 tahun
2005. Namun pada kenyataannya sekitar 40% guru di Indonesia belum mempunyai
akta Strata 1 (S1) atau Diploma 4 (D4). Padahal minimal pendidikan guru di
Indonesia harus S1 atau D4.
Tahun 2015 PGRI juga mengusulkan
agar untuk guru yang akan mendapat tunjangan sertifikasi tetap menggunkan
sistem Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan alhamdulillah ajuan
tersebut telah disetujui.
Namun ada wacana dari pemerintah
bahwa tahun 2016 nanti guru yang akan sertifikasi harus menggunakan modal
sendiri. Sitem Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) akan diubah menjadi
Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun dalam pasal 13 PP No. 74 sertifikasi
dibiayai oleh pemerintah.
Lebih lanjut, beliau juga
memaparkan bahwa Kemendikbud ada rencana untuk mensejajarkan guru seperti halnya
Dokter dan juga pengacara. Namun Dr. Sulistiyo, M.Pd tidak setuju
mengenai wacana tersebut, karena Guru berbeda dengan Dokter mapun Pengacara. Dokter
dan Pengacara ketika sudah mendapat sertifikat maka dapat membuka praktek,
sedangkan guru tidak. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa guru belum bisa
disamakan dengan Doktor dan Pengacara.
0 komentar:
Post a Comment