Sunday, 18 October 2015



Selain menjelaskan mengenai 3 pola cara penggajian guru PNS dan non-PNS, Dr. Sulistiyo, M.Pd juga memaparkan mengenai permasalahan sertifikasi pendidik.

Beliau mengatakan bahwa sertifikasi dan kualifikasi akademik diatur dalam pasal 8 ayat 2 Undang-undang no. 14 tahun 2005. Namun pada kenyataannya sekitar 40% guru di Indonesia belum mempunyai akta Strata 1 (S1) atau Diploma 4 (D4). Padahal minimal pendidikan guru di Indonesia harus S1 atau D4.

Tahun 2015 PGRI juga mengusulkan agar untuk guru yang akan mendapat tunjangan sertifikasi tetap menggunkan sistem Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan alhamdulillah ajuan tersebut telah disetujui.

Namun ada wacana dari pemerintah bahwa tahun 2016 nanti guru yang akan sertifikasi harus menggunakan modal sendiri. Sitem Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) akan diubah menjadi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun dalam pasal 13 PP No. 74 sertifikasi dibiayai oleh pemerintah.

Lebih lanjut, beliau juga memaparkan bahwa Kemendikbud ada rencana untuk mensejajarkan guru seperti halnya Dokter dan juga pengacara. Namun Dr. Sulistiyo, M.Pd tidak setuju mengenai wacana tersebut, karena Guru berbeda dengan Dokter mapun Pengacara. Dokter dan Pengacara ketika sudah mendapat sertifikat maka dapat membuka praktek, sedangkan guru tidak. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa guru belum bisa disamakan dengan Doktor dan Pengacara.

0 komentar:

Post a Comment