Sunday 18 October 2015

Meskipun mengalami keterlambatan dalam perjalanannya ke Kabupaten Pangandaran Dr. Sulistiyo, M.Pd ketua Umum PGRI pusat tetap mengisi materi dalam seminar nasional Kabupaten Pangandaran tahun 2015.

Dalam materinya beliau memeparkan beberapa masalah dan rencana dalam organisasi PGRI khususnya mengenai nasib para pegawai honorer dan permasalah sertifikasi.

Menurut keterangan beliau, PGRI bukan hanya akan memperjuangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, namun juga pastinya kan memperjuangkan Pegawai honorer juga.

Kedepan PGRI akan mengajukan untuk lebih diatur sistem penggajian bagi guru non PNS. Sistem tersebut diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang-undang No. 14 Tahun 2005, adapun besarnya diatur dalam pasal 14 ayat 1 huruf (a) yang berbunyi:
“guru berhak mendapat penghasilan diatas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan nasional”.

PGRI juga mengusulkan 3 pola untuk sistem penggajian. Jika keuangannya belum cukup, maka akan disubsidi. Untuk tahun 2013 saja, Upah Minimal Pendidik (UMP) adalah Rp. 3.000.150. Di tahun 2016 sekitar Rp.1.000.000/bulan bagi pegawai non-PNS.

Tahun 2017 sesuai dengan UMR di daerah, dan 2018 lebih tinggi dari UMR “Tambah Dr. Sulistiyo, M.Pd”. PGRI juga sudah menghitung kebutuhan guru. Kebutuhan guru itu lebih tinggi, karena guru bukanlah pekerjaan yang biasa. Karena guru harus memperbaharui pengetahuan mereka baik dengan membeli buku, maupun mengakses internet.

0 komentar:

Post a Comment